Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional.
Hal itu menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional.
Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dia menerangkan bahwa yang ada dalam rancangan adalah RUU KUHP, sementara yang existing ada empat
Dia menjelaskan dari 6000 kasus, tidak sampai 300 kasus yang diproses sampai ke pengadilan
Yang sudah maju itu negara-negara Eropa, barat dan Amerika Utara
Hal ini mengingat, KUHP yang berlaku merupakan warisan Kolonial Belanda. Dalam perjalanannya, terdapat terjemahan KUHP versi R. Soesilo dan Moeljatno.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah sejumlah ayat pada Pasal 240 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, beleid itu mengatur tentang pasal penghinaan pemerintah.
Kegiatan ini terus berjalan ke sejumlah kota di Indonesia. Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Dan sepanjang tahun terus berlanjut.
Eddy lantas menyerahkan urusan klarifikasi masalah ini kepada dua orang asistennya. Ia enggan ikut campur. Eddy juga membantah menerima uang yang dituduhkan.